KERINCI - Warga Kerinci, Jambi yang kecanduan meminum tuak, sepertinya harus segera menghentikan kebiasaan buruknya.
Sebab, peminum dan penjual tuak bisa diganjar sanksi dua bulan penjara, dan denda maksimal Rp 50 juta.
Sanksi itu ditetapkan setelah Pemkab Kerinci dan DPRD setempat sepakat membuat peraturan daerah (Perda) Penyakit Masyarakat, yang mulai berlaku pekan depan.
“Dengan adanya Perda Pekat, diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat lain dari Bumi Sakti Alam Kerinci,” ujar Bupati Kerinci Murasman, Kamis (30/8/2012).
Murasman mengungkapkan, perda sudah diajukan oleh pemkab ke DPRD Kerinci, dan sudah disetujui legislatif.
“Saat ini perda sedang dipelajari oleh bagian hukum, setelah itu akan dikonsultasikan ke Jambi, dan selanjutnya akan keluar lembaran daerah dan siap diberlakukan,” tuturnya.
Hukuman yang ditetapkan dalam perda tidak boleh lebih dari hukuman pada KUHP. Perda berlaku untuk semua bentuk penyakit masyarakat seperti judi, sabung ayam, minuman keras, dan tawuran.
Sumber :Tribunjambi
Sebab, peminum dan penjual tuak bisa diganjar sanksi dua bulan penjara, dan denda maksimal Rp 50 juta.
Sanksi itu ditetapkan setelah Pemkab Kerinci dan DPRD setempat sepakat membuat peraturan daerah (Perda) Penyakit Masyarakat, yang mulai berlaku pekan depan.
“Dengan adanya Perda Pekat, diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat lain dari Bumi Sakti Alam Kerinci,” ujar Bupati Kerinci Murasman, Kamis (30/8/2012).
Murasman mengungkapkan, perda sudah diajukan oleh pemkab ke DPRD Kerinci, dan sudah disetujui legislatif.
“Saat ini perda sedang dipelajari oleh bagian hukum, setelah itu akan dikonsultasikan ke Jambi, dan selanjutnya akan keluar lembaran daerah dan siap diberlakukan,” tuturnya.
Hukuman yang ditetapkan dalam perda tidak boleh lebih dari hukuman pada KUHP. Perda berlaku untuk semua bentuk penyakit masyarakat seperti judi, sabung ayam, minuman keras, dan tawuran.
Sumber :Tribunjambi
0 komentar:
Posting Komentar