"Dalam blok saya saja, setidaknya ada sekitar 400 orang WNI yang ditahan atas berbagai tuduhan tindak kejahatan. Hanya ada sekitar 20 orang warga negara asing dan masyarakat setempat. Sementara di blok lainnya, sebelah saya ada sekitar 200 WNI yang juga di tahan, demikian pada blok penjara lainnya sehingga jumlahnya lebih dari 1000 orang," kata Sulaimah.
Jakarta, Aktual.co — Sampai saat ini, diperkirakan lebih dari seribu Warga Negara Indonesia berstatus sebagai tahanan di penjara Breman, Jeddah, Arab Saudi.Hal tersebut terungkap dari penuturan Sulaimah, salah seorang mantan nara pidana yang terancam hukuman mati setelah didakwa melakukan pembunuhan majikannya di Jeddah, Arab Saudi.
"Dalam blok saya saja, setidaknya ada sekitar 400 orang WNI yang ditahan atas berbagai tuduhan tindak kejahatan. Hanya ada sekitar 20 orang warga negara asing dan masyarakat setempat. Sementara di blok lainnya, sebelah saya ada sekitar 200 WNI yang juga di tahan, demikian pada blok penjara lainnya sehingga jumlahnya lebih dari 1000 orang," kata Sulaimah yang baru tiba di bandara Supadio Pontianak setelah dinyatakan bebas, tidak bersalah atas kasus yang di limpahkan kepadanya di Arab Saudi, Sabtu.
Dia mengatakan, jumlah tahanan yang WNI tersebut juga berhasil dia dapat berdasarkan keterangan dari polisi wanita yang menjadi majikannya selama di penjara.
"Di dalam penjara, saya bertemu dengan polisi wanita yang mempekerjakan saya untuk menjaga tokonya yang ada di dalam penjara itu, makanya saya tahu jumlah WNI yang ada di sana," katanya.
Sulaimah sendiri merupakan salah satu mantan warga tahanan di penjara tersebut yang di penjara selama tujuh tahun.
Dia kemudian dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan majikannya oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Umum Pemerintah Arab Saudi tanggal 25 Agustus lalu, dan pulang ke tanah pagi tadi dan sampai ke Pontianak, sore tadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata, Direktorat Perlindungan WNI dan WHI, Kementerian Luar Negeri, Neni Kurniati mengatakan, selama periode 2011 hingga 2012, Pemerintah RI berhasil membebaskan 25 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dimana, sembilan orang diantaranya sudah kembali berkumpul dengan keluarganya di tanah air.
"Sampai saat ini, pemerintah RI masih terus menangani proses hukum 40 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi," kata Neni.
Dia menjelaskan, untuk kasus Sulaimah sendiri,pemerintah RI telah melakukan berbagai upaya, khususnya melalui KJRI Jeddah. Akhirnya, dengan kerja keras tersebut, pada tahun 2009 majelis hakim pada mahkamah hukum Jeddah memutuskan untuk membebaskan Sulaimah dan hukuman mati.
"Selama beberapa kali persidangan, penuntut umum tidak dapat meyakinkan hakim adanya tindak pembunuhan secara sengaja yang dilakukan Sulaimah. Meski demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan Sulaimah untuk membayar Diyat sebesar SR 22.000 karena dinilai secara tidak sengaja mengakibatkan tewasnya seseorang," tuturnya.
Atas keputusan Majelis Hakim pada Mahkamah Umum tersebut, ahli waris korban menyatakan banding dan tidak menerima penetapan uang diyat sebesar SR 55.000 itu. Atas hal itu, pemerintah RI melalui KJRI Jeddah terus mengawal proses hukumnya dan pada bulan Juli 2011 Presiden RI juga mengirimkan surat ke Raja Arab Saudi untuk meminta pengampunan bagi Sulaimah.
Akhirnya, pada tanggal 25 Agustus 2012, KJRI Jeddah mendapat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi bahwa Sulaimah telah diputuskan bebas murni dan dapat di pulangkan ke Indonesia.
Sumber : http://www.aktual.co/
0 komentar:
Posting Komentar