KerinciGoogle.com– Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI AD) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 11 oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan dan menewaskan empat tahanan di dalamnya.
Pengadilan Militer pun akan segera menggelar persidangan kasus kesebelas oknum Kopassus ini dalam waktu dekat. Kepala Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda AR Tampubolon mengatakan, pihak pengadilan akan terlebih dahulu menerima berkas hasil penyelidikan 11 oknum Kopassus dari Puspom.
“Jika berkas penyidikan sudah kami terima, kami segera siapkan hakim terbaik kami. Sementara wilayah persidangan akan dilakukan di wilayah Pengadilan Militer Semarang,” kata Tampubolon di Pengadilan Militer Bandung, Kamis 11 April 2013.Kesebelas oknum Kopassus yang menyerbu Lapas Cebongan di Sleman, DIY, itu diperiksa oleh penyidik gabungan dari Puspom dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro. Total ada 38 penyidik yang terlibat dalam pemeriksaan, terdiri dari 3 perwira dari Puspom dan 35 lainnya dari Pomdam IV/Diponegoro.
Sebelas oknum Kopassus itu menyerang Lapas Cebongan dan membunuh empat tahanan titipan Polda DIY di dalamnya setelah mendengar salah satu rekan mereka, anggota Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Intel) Kodam IV Diponegoro Serka Heru Santoso, dikeroyok keempat tahanan itu sampai tewas.
Keempat tahanan preman yang mati ditembak oknum Kopassus itu adalah Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun).
Tak langgar HAM
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan kementeriannya memutuskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam pengadilan militer terhadap kesebelas oknum Kopassus tersebut.
“(Tindakan oknum Kopassus) itu bukan pelanggaran HAM. Jadi kami mengambil sikap tidak perlu pakai UU Pengadilan HAM. Pengadilan HAM baru dilakukan jika (pelaku) menghabiskan suatu ras secara menyeluruh,” kata Purnomo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, hari ini.
“Ini dilakukan oleh prajurit atau bintara. Maka kami tidak setuju (bila dikatakan pelanggaran HAM) karena ini aksi spontanitas dari prajurit,” ujar Menhan. (adi)
Pengadilan Militer pun akan segera menggelar persidangan kasus kesebelas oknum Kopassus ini dalam waktu dekat. Kepala Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda AR Tampubolon mengatakan, pihak pengadilan akan terlebih dahulu menerima berkas hasil penyelidikan 11 oknum Kopassus dari Puspom.
“Jika berkas penyidikan sudah kami terima, kami segera siapkan hakim terbaik kami. Sementara wilayah persidangan akan dilakukan di wilayah Pengadilan Militer Semarang,” kata Tampubolon di Pengadilan Militer Bandung, Kamis 11 April 2013.Kesebelas oknum Kopassus yang menyerbu Lapas Cebongan di Sleman, DIY, itu diperiksa oleh penyidik gabungan dari Puspom dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro. Total ada 38 penyidik yang terlibat dalam pemeriksaan, terdiri dari 3 perwira dari Puspom dan 35 lainnya dari Pomdam IV/Diponegoro.
Sebelas oknum Kopassus itu menyerang Lapas Cebongan dan membunuh empat tahanan titipan Polda DIY di dalamnya setelah mendengar salah satu rekan mereka, anggota Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Intel) Kodam IV Diponegoro Serka Heru Santoso, dikeroyok keempat tahanan itu sampai tewas.
Keempat tahanan preman yang mati ditembak oknum Kopassus itu adalah Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun).
Tak langgar HAM
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan kementeriannya memutuskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam pengadilan militer terhadap kesebelas oknum Kopassus tersebut.
“(Tindakan oknum Kopassus) itu bukan pelanggaran HAM. Jadi kami mengambil sikap tidak perlu pakai UU Pengadilan HAM. Pengadilan HAM baru dilakukan jika (pelaku) menghabiskan suatu ras secara menyeluruh,” kata Purnomo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, hari ini.
“Ini dilakukan oleh prajurit atau bintara. Maka kami tidak setuju (bila dikatakan pelanggaran HAM) karena ini aksi spontanitas dari prajurit,” ujar Menhan. (adi)
Sumber : Viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar