728x90 AdSpace

umum
Senin, 07 Januari 2013

PK Nasrul Madin di Tolak Jaksa

Daftar Trading Tanpa Modal Disini 
Ingin Tahu Bagaimana Trading Tanpa Modal Baca Artikelnya Disini


KERINCI - Terpidana kasus korupsi dana tunjangan kesehatan anggota dewan tahun 2003 Nasul Madin, resmi mengajukan peninjau kembali (PK), terkait putusan makamah agung yang memvonis dirinya bersalah.

"Ya, hari ini (kemarin) merupakan sidang pertama kita, dalam mengajukan PK untuk pak Nasrul Madin," ujar Penasehat hukum Nasrul Madin, Idris Yasin, dikonfirmasi Tribun, Senin (7/1).
Ia mengatakan, pada intinya sidang yang digelar kemarin diagendakan mendengar permohonan dari terdakwa, namun lantaran permohonannya sudah lama sampai kepada JPU dan JPU juga sudah mempersiapkan jawabannya, jadi sidang langsung pada agenda mendengarkan jawaban JPU.
"Kita melakukan PK, lantaran untuk menguji dan membuktikan alat bukti baru, guna menuntut keadilan bagi terdakwa," terangnya.

Dari jawaban JPU, mereka menolak pengajuan PK tersebut. Namun penolakan JPU tidak akan berpengaruh terhadap pengajuan PK itu sendiri. "Pekerjaan JPU memang seperti itu, mereka sudah pasti menolak. Namun kita tetap ajukan PK," katanya.
19112012_NASRUL_MADIN.jpgDitanya apa saja alat bukti baru yang akan disidangkan nanti jika PK dikabulkan Majelis Hakim? Idris mengaku ada beberapa alat bukti baru, di antaranya putusan PK H Kaharuddin, putusan kasasi Nasrul Kadir Cs, putusan kasasi Husein Hamid Cs dan putusan kasasi Jamudin Cs.
"Putusan kepada sejumlah terdakwa tersebut bebas. Dan kasus Pak Nasrul Madin juga sama dengan kasus mereka, karena mereka sesama anggota DPRD Kerinci dulu. Jika mereka bebas, kenapa tidak untuk Nasrul Madin," tambahnya.

Selain itu katanya, dalam putusan kasasi yang disampaikan MA, hakim salah menerapkan hukuman.
"Peraturan daerah yang pakai adalah Perda no 16 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang isinya bahwa tunjangan kesejahteraan dalam bentuk asuransi, seharusnya yang dipakai Perda no 17 yang isinya tunjangan kesejahteraan dalam tunai," katanya.

"Sidangnya akan dilanjut pekan depan, dengan agenda mendengar tanggapan Majelis Hakim terhadap permohonan PK tersebut. Kita optimistis PK dikabulkan, sebelumnya sudah banyak yang lolos," katanya.

Selain Nasrul Madin, kata dia, terpidana lain dalam kasus yang sama yakni Z Arifin juga sudah mengajukan PK dan sedang dalam proses di Mahkamah Agung Jakarta. "Selain itu, Syamsu Arifin juga akan menyusul mengajukan PK, ketiganya dalam kasus yang sama,"pungkasnya.
JPU, menolak pengajuan PK mantan Ketua DPRD Kerinci, Nasrul Madin, yang merupakan terpidana kasus tunjangan kesehatan anggota DPRD Kerinci tahun 2003.
Nasrul Madin sendiri datang ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu. Dia dikawal oleh kepala keamanan rutan, Burki, dan didampingi keluarga. Di dalam ruang sidang, mantan ketua DPRD Kerinci tersebut terlihat tenang sambil mendengarkan jawaban JPU.

Sidang yang dipimpin Rio Nazar, dimulai pukul 11.30 WIB siang kemarin, dengan agenda mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arsyad, terhadap permohonan PK yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Menjawab permohonan terdakwa untuk mengajukan PK, JPU tidak sepakat atau JPU menolak permohonan PK yang diajukan Nasrul Madin tersebut, karena menilai putusan MA sudah sangat tepat.

"Kita menolak untuk dilakukan PK kasus tersebut. Karena kita dari penuntut umum, sepakat dengan putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung kepada terdakwa dalam putusan kasasinya," terangnya ditemui seusai persidangan.
Nasrul Madin menolak untuk berkomentar. Dia menyerahkan semua persoalan permohonan PK kepada penasehat hukumnya. "Silakan tanya dengan pengacara saja,"jawabnya.

Sumber : Tribun Jambi
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: PK Nasrul Madin di Tolak Jaksa Rating: 5 Reviewed By: kg