728x90 AdSpace

umum
Sabtu, 07 Desember 2013

34 Kecurangan Adzan Akan di Ajukan ke MK, MZ Yakin Menang

Kerincigoogle.com, Kerinci– Proses politik memang penuh intrik dan kadang-kadang menggelitik. Tim MZ akan berupaya maksimal di Mahkamah Konstitusi. Informasi tentang Murasman dan Zubir Legowo terhadap kemenangan Adzan di salah satu media ternyata tidak benar, buktinya calon incumbent bersama timnya telah menyiapkan sebanyak 34 berkas kecurangan Adzan pada PSU di dua Kecamatan yakni Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatn Siulak Mukai. Yang akan diserahkan kepada MK sebagai bukti persidangan nantinya.

Seperti diketahui sebelumnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kerinci Kamis (28/11) MZ sempat mengaku legowo dengan hasil sementara PSU Pilkada Kerinci yang mengunggulkan pasangan calon Adirozal-Zainal Abidin (Adzan).

Husnul Ketua Tim Sukses MZ kepada kerincigoogle.com, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 34 berkas kecurangan Adzan dan itu akan di laporkan ke MK, “Sudah siap semua berkas kecurangan Adzan, sebagian tim sudah berangkat ke Jakarta, bersama dengan saksi-saksi dan yang lainnya akan menyusul nanti, kita akan masukkan laporan pada tanggal 9 desember, kita akan buktikan kebenarannya di MK” Ujar  Husnul.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sehari setelah PSU, Murasman saat dihubungi melalui ponselnya Jum’at (29/11) mengatakan, dirinya kurang beruntung dalam PSU Pilkada Kerinci. Namun demikian dirinya mengambil hikmah dari hasil PSU tersebut. “Kita sudah berusaha, kalau memang itu hasilnya berarti itu yang terbaik. Sesuai doa saya kepada Allah agar memberikan yang terbaik,” ujarnya waktu itu.

Bahkan waktu itu juga ditanya apakah dirinya akan melakukan upaya hukum di MK, terkait hasil PSU? Dirinya mengaku tidak ke MK lagi “Saya rasa tidak, saya legowo,” ujarnya.

Husnul Ketua Tim MZ saat dikonfirmasi tentang pernyataan Murasman tersebut mengatakan itu hanya bahasa politis, karena siapa pun sudah tahu persoalan pemilukada Kerinci mau tidak mau harus berlanjut ke MK, karena salah satu point amar putusan MK, Yakni :

"3. Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang
tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini."

"Jadi ya harus ke MK bila merujuk amar putusan MK tersebut dan hal itu mengikat kepada kedua pasangan calon dan Murasman berserta Seluruh Tim MZ akan legowo kalau keputusan Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan Adzan menjadi bupati terpilih nantinya." Ungkap Husnul (KG)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 34 Kecurangan Adzan Akan di Ajukan ke MK, MZ Yakin Menang Rating: 5 Reviewed By: kg