728x90 AdSpace

umum
Minggu, 14 April 2013

Pilkada Merangin, MK diminta batalkan Hasil Pilkada

Daftar Trading Tanpa Modal Disini  
Ingin Tahu Bagaimana Trading Tanpa Modal Baca Artikelnya Disini
 
JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatalkan hasil pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi karena diduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif. MK diminta untuk memerintahkan dilakukannya pemungutan ulang setidaknya di 18 kecamatan akibat pelanggaran tersebut.
Permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut dua M Syukur dan Fauziah. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar.

MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten MeranginDalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (15/4/2013), pemohon mendalilkan tentang adanya pelanggaran terstruktur di sejumlah dapil yaitu dengan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), panitia pengawas, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan, Perangkat Desa dan Perangkat Dusun.

Pemohon juga mempersoalkan sikap KPU Kabupaten Merangin yang tidak mempermasalahkan pasangan calon nomor urut empat yaitu Al Haris yang masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Biro Umum Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Padahal, menurut pemohon, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa seorang calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari PNS yang sedang memegang jabatan struktur pemerintahan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Al Haris dinilai mengundurkan diri hanya sekadar memenuhi persyaratan formal untuk mendaftar sebagai pasangan calon semata.


Sumber : KOMPAS.com

 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pilkada Merangin, MK diminta batalkan Hasil Pilkada Rating: 5 Reviewed By: kg