728x90 AdSpace

umum
Jumat, 27 Desember 2013

Zoni Irawan LSM-GEGER Adukan Penyimpangan Pelaksanaan CPNSD Kota Sungai Penuh

Kerincigoogle.com, Geger adukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan CPNSD Kota Sungai Penuh tahun 2013 ,aduan dengan nomor : 027/LP/LSM-GEGER/XII/2013 itu telah dilayangkan ke Kapolres Kerinci, menurut LSM Geger yang tertera di berkas pengaduan, telah terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum, yakni :
  1. Undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Undang-undang no 31 tahun 1999jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. PP no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  4. Inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
  5. Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Aduan Geger terdiri dari dua poin yang sangat penting dan krusial, yaitu : 1. Dugaan Ijazah Palsu yang terkait dengan Saudara Jeje Biantara anak dari Pusry Amsi (Kepala BKD kota Sungai Penuh) diduga melanggar Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) bab XII memalsukan surat-surat.  2. Kasus Dugaan Penyalahgunaan wewenang atau jabatan dalam pelaksanaan CPNS Kota Sungai Penuh.

Menurut LSM Geger, Hendi Kurniadi nomor peserta tes 557222056738 (ADC Walikota), Ferdinal nomor peserta tes 55723094009 (ADC Wawako), Badri Wijaya nomor peserta tes 55723051983 (Adc Ketua DPRD Kota Sungai Penuh), Kamsir nomor peserta tes 55723057778 (Adc Pusry Amsi Kepala BKD), Rocky Adiantawari nomor peserta tes 5572045396 (Anak Kabag Umum DPRD Kota Sungai Penuh).  Geger berharap aparat hukum bertindak cepat dan profesional dalam menyikapi aduan tentang penyimpangan pelaksanaan CPNSD Kota Sungai Penuh. (KG)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Zoni Irawan LSM-GEGER Adukan Penyimpangan Pelaksanaan CPNSD Kota Sungai Penuh Rating: 5 Reviewed By: kg