728x90 AdSpace

umum
Rabu, 08 Januari 2014

Terkait Konflik PT SKU dan BHL, Sosnakertran Akan Panggil Manager PT SKU

Kerincigoogle.com, MUARATEBO - Terjadinya konflik antara para Buruh Harian Lepas (BHL) dengan pihak perusahaan PT Satya Kisma Usaha (SKU) Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilri yang berdampak pada kerusakan kantor. Pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertran) Tebo akan panggil Manager Kile dan Kila PT SKU Sungai Keruh. Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Wasnaker, Kamal Firdaus, Selasa (07/01).

Dimana peristiwa mengamuknya ratusan BHL di Kantor Divisi I dan II PT SKU Sungai Keruh tersebut pihaknya tidak diberitahu. Untuk itu agar mendapat kejelasan duduk persoalan maka Maneger PT SKU, Riyanto Fadhilah akan segera dipanggil.

"Kami sama sekali tidak diberitahu kalau ada keributan didalam. Nanti akan kita panggil dan kita bicarakan agar ditemukan solusinya jika masih belum selesai,"terangnya.

Terkait keputusan yang diambil antara perusahaan, KUD Sukma dan Mandor BHL, diakuinya bahwa sudah sesuai dengan Kepmen 100/MEN/VI/2004. Hanya saja dalam hal ini dikhawatirkan dikarenakan masih adanya pro dan kontra kebijakan yang diambil tersebut dalam ranah para BHL yang terbagi dari empat desa, yaitu Desa Sungai Keruh, Muara Kilis, Mangupeh dan Pelayang.

"Kebijakan pengurangan hari kerja itu sudah sesuai aturan, boleh dibawah 21 hari. Justru diatas 21 hari apabila terjadi berturut-turut maka mereka harus dijadikan karyawan tetap,"terangnya.

Selain itu dalam waktu yang bersamaan, bidang Mediator HI Sosnakertran, Asep menjelaskan. Seharusnya pihak perusahaan secepatnya megabarkan kejadian tersebut agar dapat dimediasi. Namun apabila perusahaan menganggap secara internal mereka bisa menyelesaikan maka tidak masalah.

"Jika mereka bisa menyelesaikan melalui Bripartit, atau bahasa lainnya yaitu antara perusahaan dan pekerja ya tidak apa. Tapi jika nanti juga tidak selesai mari kita bicarakan melalui tripartit, pemerintah, perusahaan dan pekerja,"ungkapnya.

Sementara itu terkait rencana perusahaan untuk melakukan pemberhentian dikatakannya boleh saja asal memiliki alasan. Alasan itupun harus jelas, karena dalam peraturan juga ditetapkan untuk melakukan pencegahan terjadinya PHK.

"Jika pekerjaan lain habis, bisa saja dialihkan, tapi kalau tanpa alasan jelas mau memberhentikan karyawan itu tidak dibenarkan. Sebab dalam aturan ada pencegahan PHK, sebisa mugkin dicegah. Sebab perusahaan di buka untuk membuka lapangan kerja,"pungkasnya. (Ial)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Terkait Konflik PT SKU dan BHL, Sosnakertran Akan Panggil Manager PT SKU Rating: 5 Reviewed By: kg