728x90 AdSpace

umum
Minggu, 29 Juli 2012

Misbakhun Tuntut Presiden SBY

JAKARTA - Begitu dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dari rekayasa pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun balik menggugat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY.
Sebelum mencatatkan tuntutan secara resmi, PKS menyarankan para pihak yang sebelumya menuding Misbakhun memalsu dokumen L/C perusahaan sendiri, PT Selalang Prima International (SPI) di Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS, secepatnya meminta maaf.
"Pihak-pihak yang pernah menuding Misbakhun selama ini, sebaiknya minta maaf dan mengaku salah," tegas Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal di Jakarta, Sabtu (28/7).

Misbakhun Tuntut SBYApakah termasuk presiden yang ikut memberi komentar terkait putusan hakim dulu? "Saya tidak sebut satu per satu. Semuanya harus minta maaf," kata Mustafa.
Misbakhun dibebaskan MA, 5 Juli 2012. Majelis Peninjauan Kembali (PK) MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang diajukan Misbakhun.
Putusannya, Misbakhun bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan L/C perusahaannya di PT Bank Century. Sebelumnya, Misbakhun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010 lalu karena terbukti memalsukan pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century.
Misbakhun dan Frangky Ongkowardjojo, petinggi PT SPI divonis setahun penjara karena melakukan pencatatan dokumen palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS.
Tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, karena dinilai melanggar UU Perbankan. Tak terima vonis bersalah, Misbakhun mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menghukumnya dua tahun penjara.
Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA. Misbakhun yang ditahan polisi sejak 26 April 2010 harus menjadi narapidana. Ia baru mendapat pembebasan bersyarat 18 Agustus 2011. Begitu PK yang diajukan diadili Hakim Agung Artidjo Alkostar, Misbakhun malah dibebaskan.
Putusan PK menyatakan, kasus L/C itu kasus perdata. Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikembalikan nama baiknya, direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Penasihat hukum Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra pun menyatakan niat kliennya untuk memperkarakan pemerintah karena telah mengkriminalisasi melalui kasus pemalsuan L/C.
Putusan MA menunjukkan kliennya tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan aparat hukum.
"Kalau perlu akan kami tuntut sampai dunia internasional. Perbuatan Misbakhun itu dinyatakan ada, tapi bukan dianggap tindakan pidana. Unsur memalsukannya tidak terbukti," jelas Yusril.
Mengenai tuntutan hukum kliennya kepada pemerintah, di antaranya karena dulu Presiden SBY ikut-ikutan mempertanyakan vonis hakim PN.
"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya setahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun. Padahal, seharusnya Presiden tidak boleh mengomentari putusan pengadilan," tandas mantan Menkum dan HAM ini.
Misbakhun pun memperingatkan media dan warga tak terjebak manuver Andi Arief dalam kasusnya. Ia menegaskan sebelum Andi Arief melaporkannya, presiden lebih dulu menyebut-nyebut namanya.
"Andi Arief itu alatnya presiden, jangan sampai terjebak, menuntut yang kecil lantas aktor intelektualnya dibiarkan begitu saja," tegas Misbakhun.
Ia mengungkapkan, awal mula kasusnya bukan diprakasai Andi Arief, justru presiden lebih dahulu menyatakan siapa saja yang ambil keuntungan dalam kasus Century. Dalam sidang kabinet, presiden juga kembali bicara siapa saja yang terlibat kasus L/C di Bank Century.
Misbakhun menegaskan cukup dirinya yang menjadi korban kriminalisasi, dan diperlakukan semena-mena. "Yang terpenting, mengungkap skenario di balik pembungkaman terhadap upaya menuntaskan kasus century," tegasnya.
Misbakhun juga berpesan agar kasusnya dapat menjadi inspirasi bagi orang lain yang diperlakukan semena-mena penguasa, untuk tetap berusaha mencari kebenaran.
Selain pemerintahan SBY, Misbakhun akan menuntut BK DPR yang mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Misbakhun sebagai anggota DPR.
"Misbakhun juga akan menuntut BK DPR agar mencabut keputusan BK DPR. Sebab pascaputusan MA, nama baik, kedudukannya harus segera dipulihkan, termasuk sebagai anggota DPR harus dipulihkan," tegas Yusril.
Juru Bicara DPP PKS, Mardani Alisera bersyukur atas PK Misbakhun yang dikabulkan MA. "Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya terungkap," kata Mardani.
PKS sejak semula meyakini kasus yang dikenakan kepada kadernya itu kental nuansa politis. "Kader PKS Insya Allah selalu mencoba menjaga martabat partai," tandasnya.

Sumber : tribunnews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Misbakhun Tuntut Presiden SBY Rating: 5 Reviewed By: kg